Rabu, 18 Agustus 2010

Asaku

Asaku telah hancurkan semua angan ku
Ku ingin lupakan semua kenangan
yang pernah terjadi diantara kita
jangan pernah lagi kau ingat semua tentang diriku
karna itu hanya akan membuat luka dihatimu
jangan kau sesali semua keputusanku
karna aku tak ingin membuatmu kecewa
aku ingin melihat kau bahagia
meski kau tak bersamaku lagi
semoga kau temukan kebahagiaanmu dilain waktu

Selasa, 03 Agustus 2010

SIFAT SHOLAT NABI VS SHOLAT ALBANI (ULAMA WAHABI / SALAFI PALSU)

Mengenal Sifat Shalat Nabi
Agar shalat kita mengikuti sifat shalat nabi, maka imam-imam ahlusunnah (4 Madzab) telah menyusun kitab-kitab fiqh shalat, dalam kitab2 tersebut telah dibahas dengan lengkap mengenai rukun shalat(juga rukun tiap-tiap rukun shalat tersebut), syarat syahnya shalat , sunah-sunah dalam shalat dsb.. dengan dalil-dalil dan hujjah yg shahih. Fiqh Shalat inilah yg dipegang dan dipelihara oleh ulama-ulama ahlusunnah dan umat muslim diseluruh dunia.

Kebanyakan muslimin sekarang tidak tahu mana yang rukun wajib dalam shalat dan mana yang sunah (tidak wajib) dalam shalat. Musuh-musuh islam dengan berkedok islam/salafy/ahlusunnah telah menyesatkan umat ini dengan membuat cara-cara shalat dengan membuat dusta dengan dalil-dalil yang tidak lengkap. Diantara buku-buku yang menyesatkan ini adalah buku dengn judul “sifat shalat nabi” yang ditulis oleh syaikh nashiruddin Albany, seorang syaikh dari sekte wahabi yang sering mengaku-ngaku dengan nama salafy/darul hadits dsb.

Adapun “rukun shalat” menurut imam ahlusunnah akan dijelaskan secara singkat dibawah ini :
Hadits 1
Sebagaimana yang diambil dari hadits Rasul saw yang diriwayatkan oleh Aby Hurairoh ra sengguhnya Rasullulah saw berkata : “ Apabila engkau berdiri untuk melakukan shalat maka berwudhulah dengan sempurna, kemudian menghadap kiblat, kemudian engkau bertakbir kemudian bacalah yang termudah bagimu dari AlQur’an, kemudian engkau berrukuk hingga tuma’ninah dalam berukuk kemudian angkatlah kepalamu sampai engkau meluruskan badanmu berdiri (I’tidal), kemudin bersujut hingga engkau bertuma’ninah dalam bersujut, kemudin angkat kepalamu (duduk antara 2 sujud) hingga engkau bertuma’ninah dalam dudukmu kemudian engkau sujud kedua kalinya hingga bertuma’ninah dalam sujut, kemudian lakukanlah seperti yang tadi diseluruh shalatmu” (HR. Imam Bukhari dan Muslim)
dalam Riwayat Muslim Rasullulah saw berkata : “Hingga engkau bertuma’ninah dalam berdirimu”

Hadits 2
Riwayat An Ibn Umar ra Rasulullah saw berkata : “ketika duduk untuk berTasyahud menaruh tangan kiri diatas lutut sebelah kiri dan tangan kanannya diatas lutut sebelah kanan, dan memajukan jari telunjuk, dalam Riwayat Muslim (mengumpulkan semua jarinya dan menunjuk dengan jari yang setelah jari jempol).

Hadits 3
Riwayat An Aby Mashud ra shabat Basyir bin Syaid “Kita diperintah untuk bershalat.. maka bagaimana kami bershalawat keatasmu, kemudian Rasul saw terdiam lalu Rasulullah saw menjawab “ katakanlah, Allahumma Shali’alla Muhammadin wa’alla ali Muhammad kama shalaita ala Ibrahimma…” sampai dengan akhir shalawat Ibrahimiyah. (HR. Muslim). (Ditambahkan oleh Ibn khuzaimah bagaimana kami bershalawat atasmu jika kami dalam shalat).

Hadits 4
Sabda Rasulullah saw “sesungguhnya Rasulullah saw menutup shalatnya dengan salam” (HR.Imam Bukhari dan Muslim) dan dari Wail bin Hujr ra “aku shalat bersama Rasul saw dan beliau salam awal sebelah kanan (Assalamu’alaikum warohmatullahhi wabarokatu) dan salam akhir sebelah kiri (Assalamu’alaikum warohmatullahhi wabarokatu)”.( HR. Abu daut dengan sanad sahih )

Rukun shalat ada 17
1. Niat,
sebagaimana hadits 1 diatas “Apabila engkau berdiri untuk melakukan shalat,,,” dan Hadits Rasul saw “sesungguhnya amal itu dengan niat”.
Berniat dalam hati untuk melakukan shalat dan menjelaskan sebabnya atau waktunya (kalau memang shalat tersebut memiliki sebab atau waktu tertentu) dan diniatkan fardliyahnya (kewajibannya) pada shalat fardlu (Mukhtasar Harari, 17 rukun shalat, hal 17).

Masalah lafadh niat itu adalah demi Ta’kid saja, (penguat dari apa yg diniatkan), itu saja, berkata shohibul Mughniy : Lafdh bimaa nawaahu kaana ta’kiidan (Lafadz dari apa apa yg diniatkan itu adalah demi penguat niat saja) (Al Mughniy Juz 1 hal 278), demikian pula dijelaskan pd Syarh Imam Al Baijuri Juz 1 hal 217 bahwa lafadh niat bukan wajib, ia hanyalah untuk membantu saja.

Niat shalat dilafadzkan sbelum takbir adalah sunnah, untuk menuntun hati, sebagai mana dalam hadits : “tidak akan lurus iman/yaqin seorang hamba sebelum hatinya betul, tidak akan betul/lurus hati seorang hamba sebelum lisannya lurus”. Tapi karena niat adalah wajib dilakukan pada “saat beramal(mu’tarinan bil’amal).

Maka pada saat mengucaplan lafadz Takbir “Allahhu Akbar”, bersamaan ia harus berniat dalam hati, minimum dalam shalat wajib/fardhu ,contohnya : “usholli fardhaddhuhri” (fathul mu’in).
Inilah perkara yang sangat penting dalam rukun niat, tapi kitab sifat shalat karangan Albany tidak menganggap sebagai perkara yang penting. Maka lihat kebanyakan wahabi, jika ia shalatmereka “berniat dalam hati tapi sebelum bertakbir dan tidak bersamaan dengan amal (takbir)” maka tidak syahlah shalat mereka menurut fiqih ahlusunnah yang masyhur.

2. Menghadap kiblat dan berdiri dalam shalat Fardhu,
dari susunan hadist 1 diatas bahwa hendaknya menghadap kiblat sebelum bertakbir (syarah dari Imam alwi abbas al Maliki kitab Ibanatul ahkam). Berdiri dalam shalat fardlu bagi yang mampu (Mukhtasar Harari, 17 rukun shalat, hal 17).

3. Bertakbir,
yaitu membuka shalat dalam takbirratul ikhram (pendapat terbanyak dari Imam Syafi’I, Imam Hambali dan Imam Maliki bahwa takbiratul ikhram wajib dengan lafdz ‘Allahhu Akbar’).
Mengucapkan Allahu akbar (takbiratul ihram) sekiranya ia sendiri bisa mendengar suaranya sebagaimana hal ini juga dilakukan pada setiap rukun qauli (Mukhtasar Harari, 17 rukun shalat, hal 17).

Jadi tidak syah shalatnya orang yang bertakbiratul ula dalam hati baik ia jadi imam, makmum atu shalat sendirian (munfarid). Lafadz “Allahhu Akbar” harus terdengar ditelinga, dari huruf alif (‘a’) sampai huruf ra (“r”) (syarah safinatunnajah). Inilah perkara yang sangat penting dalam rukun takbir, tapi kitab sifat shalat karangan Albany tidak menganggap sebagai perkara yang penting. Maka lihat kebanyakan wahabi, jika ia shalat sendirian mereka “bertakbir dalam hati” maka tidak syahlah shalat mereka menurut fiqih ahlusunnah yang masyhur.


4. Membaca Alfatihah,
para ulama sepakat Imam Syafi’I, Imam Hambali dan Imam Maliki wajibnya membaca Alfatihah disetiap rakaatnya. sebagaimana Hadits Rasulullah saw : “ Tidak sempurna shalat seseorang bila tidak membaca biummil Qur’an (Al Fatihah)” (HR. Bukhari dan Muslim).

Membaca al Fatihah dengan Basmalah dan semua tasydid-tasydidnya dan disyaratkan muwalah (bersambungan; tidak terputus dengan berhenti/diam yang lama misalnya) dan tartib serta mengeluarkan huruf sesuai makhrajnya dan tidak melakukan kesalahan pada bacaan yang sampai merubah makna seperti mendlammahkan huruf “TA” pada kalimat أنعمت , dan diharamkan salah baca yang tidak merubah makna akan tetapi hal tersebut tidak membatalkan shalat.

Kebanyakan Wahabi, dalam shalat tidak membaca “Basmallah” dalam alfatihah. Maka shalat seperti ini tidaklah syah menurut Ahlusunnah. (Ada yang membaca “basmallah” tapi tidak mengeraskan suaranya tapi ada juga yang tidak membaca “basmallah” sama sekali).

- Mengenai posisi kedua tangan (bersedekap) setelah takbir (pada waktu berdiri), Berkata Alhafidh Imam Nawawi : “Meletakkannya dibawah dadanya dan diatas pusarnya, inilah madzhab kita yg masyhur, dan demikianlah pendapat Jumhur (terbanyak), dalam pendapat Hanafi dan beberapa imam lainnya adalah menaruh kedua tangan dibawah pusar, menurut Imam Malik boleh memilih antara menaruh kedua tangan dibawah dadanya atau melepaskannya kebawah dan ini pendapat Jumhur dalam mazhabnya dan yg masyhur pada mereka” (Syarh Imam Nawawi ala shahih Muslim Juz 4 hal 114)..

Dari penjelasan ini fahamlah kita bahwa pendapat yg Jumhur (kesepakatan terbanyak dari seluruh Imam dan Muhaddits) adalah menaruh kedua tangan diantara dada dan pusar, walaupun riwayat yg mengatakan diatas dada itu shahih, namun pendapat Ibn Mundzir “bahwa hal itu tak ada kejelasan yg nyata, bahwa Nabi saw menaruh kedua tangannya diatas dada, maka orang boleh memilih” (Aunul Ma’bud Juz 2 hal 323.

Adapun kitab “sifat shalat nabi” yg ditulis Syaikh nashiruddin Albani adalah kitab yg mengajarkan kesesatan!. Dalam buku ini Albany mengajarkan satu lagi kesesatan dalam cara shalat yaitu “tangan bersedekap diatas dada”. Sungguh ini adalah perkataan2 yng menyelisihi imam 4 madzab Ahlusunnah!. Baca artikel saya ttg “Kesesatan Syaikh nashiruddin Albani “.

5. Rukuk,
diriwayatkan oleh sahabat Rasulullah saw Ubbayd assaa’idi ra berkata : “bahwasannya melihat Rasulullah saw jika bertakbir kedua tangannya sejajar dengan bahunya, jika berukuk kedua tangannnya memegang kedua lututnya, sampai dengan akhir…..” ( HR. Imam Bukhari dan Muslim)

6. Tuma’ninah dalam berrukuk,
sebagaimana hadits 1 diatas “…kemudian engkau berrukuk hingga tuma’ninah dalam berukuk…”.
Thuma’ninah ketika ruku’ dengan kadar membaca Subhanallah. Thuma’ninah adalah diamnya seluruh
persendian tulang (anggota badan) pada posisinya sekaligus (serentak).

7. I’tidal,
sebagaimana hadits 1 diatas “… kemudian angkatlah kepalamu sampai engkau meluruskan badanmu berdiri (I’tidal)…”

8. Tuma’ninah dalam I’tidal,
sebagaimana hadits 1 diatas “…Hingga engkau bertuma’ninah dalam berdirimu…”
- Mengenai Qunut, memang terdapat Ikhtilaf pada 4 madzhab, masing masing mempunyai pendapat, sebagaimana Imam Syafii mengkhususkannya pada setelah ruku pada rakaat kedua di shalat subuh.., dan Imam Malik mengkhususkannya pada sebelum ruku pada Rakaat kedua di shalat subuh (Ibanatul Ahkam fii Syarhi Bulughulmaram Bab I),

mengenai Qunut dengan mengangkat kedua tangan telah dilakukan oleh Rasul saw dan para sahabat, maaf saya tak bisa menyebut satu persatu, namun hal itu teriwayatkan pada : Sunan Imam Baihaqi Alkubra Juz 2 hal 211 Bab Raf’ul yadayn filqunut, Sunan Imam Baihaqi ALkubra Juz 3 hal 41, Fathul Baari Imam Ibn Rajab Kitabusshalat Juz 7 hal 178 dan hal 201, Syarh Nawawi Ala shahih Muslim Bab Dzikr Nida Juz 3 hal 324, dan banyak lagi.
Mengenai dalil shahih masalah qunut, sanadnya adalah sebagai berikut :

حدثنا عمرو بن علي الباهلي ، قال : حدثنا خالد بن يزيد ، قال : حدثنا أبو جعفر الرازي ، عن الربيع ، قال : سئل أنس عن قنوت (1) النبي صلى الله عليه وسلم : « أنه قنت شهرا » ، فقال : ما زال النبي صلى الله عليه وسلم يقنت حتى مات قالوا : فالقنوت في صلاة الصبح لم يزل من عمل النبي صلى الله عليه وسلم حتى فارق الدنيا ، قالوا : والذي روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قنت شهرا ثم تركه ، إنما كان قنوته على من روي عنه أنه دعا عليه من قتلة أصحاب بئر معونة ، من رعل وذكوان وعصية وأشباههم ، فإنه قنت يدعو عليهم في كل صلاة ، ثم ترك القنوت عليهم ، فأما في الفجر ، فإنه لم يتركه حتى فارق الدنيا ، كما روى أنس بن مالك عنه صلى
الله عليه وسلم في ذلك وقال آخرون : لا قنوت في شيء من الصلوات المكتوبات ، وإنما القنوت في الوتر

dikatakan oleh Umar bin Ali Al Bahiliy, dikatakan oleh Khalid bin Yazid, dikatakan Jakfar Arraziy, dari Arrabi’ berkata : Anas ra ditanya tentang Qunut Nabi saw bahwa apakah betul beliau saw berqunut sebulan, maka berkata Anas ra : beliau saw selalu terus berqunut hingga wafat, lalu mereka mengatakan maka Qunut Nabi saw pada shalat subuh selalu berkesinambungan hingga beliau saw wafat, dan mereka yg meriwayatkan bahwa Qunut Nabi saw hanya sebulan kemudian berhenti maka yg dimaksud adalah Qunut setiap shalat untuk mendoakan kehancuran atas musuh musuh, lalu (setelah sebulan) beliau saw berhenti, namun Qunut di shalat subuh terus berjalan hingga beliau saw wafat.
berkata Imam Nawawi : mengenai Qunut subuh, Rasul saw tak meninggalkannya hingga beliau saw wafat, demikian riwayat shahih dari anas ra. (Syarah nawawi ala shahih Muslim)

Berkata Imam Ibn Hajar AL Asqalaniy : Dan telah membantah sebagian dari mereka dan berkata : Telah sepakat bahwa Rasul saw membaca Qunut Subuh, lalu berikhtilaf mereka apakah berkesinambungan atau sementara, maka dipeganglah pendapat yg disepakati (Qunut subuh), sampai ada keterangan yg menguatkan ikhtilaf mereka yg menolak (Fathul Baari Bisyarah shahih Bukhari oleh Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy)

Dan berkata Imam Ibn Abdul Barr : sungguh telah shahih bahwa Rasul saw tidak berhenti Qunut subuh hingga wafat, diriwayatkan oleh Abdurrazaq dan Addaruquthniy dan di shahihkan oleh Imam Alhakim, dan telah kuat riwayat Abu Hurairah ra bahwa ia membaca Qunut subuh disaat Nabi saw masih hidup dan setelah beliau saw wafat,

Dan dikatakan oleh Al Hafidh Al Iraqiy, bahwa yg berpendapat demikian adalah Khulafa yg empat (Abubakar, Umar, Utsman dan Ali radhiyallahu’anhum), dan Abu Musa ra, Ibn Abbas ra, dan Al Barra’, dan lalu diantara para Tabiin : Hasan ALbashriy, Humaid, Rabi’ bin khaytsam, Sa’id ibn Musayyab, Thawus, dan banyak lagi, dan diantara para Imam yg berpegang pada ini adalah Imam Malik dan Imam Syafii,

Walaupun ada juga yg mengatakan bahwa Khulafa Urrasyidin tidak memperbuatnya, namun kita berpegang pada yg memperbuatnya, karena jika berbenturan hukum antara yg jelas dilakukan dengan yg tak dilakukan, maka hendaknya mendahulukan pendapat yg menguatkan melakukannya daripada pendapat yg menghapusnya. (Syarh Azzarqaniy alal Muwatta Imam Malik)

Imam Ibn Abdul Bar kemudian menyebutkan pula pendapat yg menentang pendapat diatas.
walhasil saudaraku, tak perlu diperpanjang perdebatan masalah Qunut, karena telah baku bahwa Imam Malik dan Imam Syafii melakukannya, dan Imam Hanafi dan Imam Hambali tak melakukannya.
- Lagi-lagi syaikh Bin Baz (wahaby) membuat bid’ah baru dalam shalat, yaitu “Tangan bersedekap pada waktu i’tidal”….ini adalah bid’ah yang dibuat-buat. Tidak ada dalil yang menunjukan perkara ini, dan hal ini tidak pula dicontohkan oleh Rasulullah dan tidak dijumpai dalam fatwa-fatwa imam ahlusunnah (imam-imam 4 madzab). Lihatlah orang-orang yg terpengaruh kitab sesat “sifat shalat nabi karya albani” mereka merasa shalat mereka yang paling benar dan mereka bersedekap setelah i’tidal (ini adalah bid’ah yang nyata!).

9. Sujud pertama dan Sujud kedua,
sebagaimana hadits 1 diatas “…kemudin bersujut hingga engkau bertuma’ninah dalam bersujut…” dan Hadits Rasulullah saw : “aku diperintah untuk bersujud dengan 7 anggota tubuh (atas dahi, kedua tangan, kedua lutut dan jari-jari kaki)” ( HR. Mutafaqul’alayh). Sabda Rasul saw : “Bahwa engkau sujud maka taruhlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua sikumu” (HR. Muslim)

10. Tuma’ninah dalam sujud pertama dan tuma’ninah dalam sujud kedua,
sebagaimana hadits 1 diatas “…kemudin bersujud hingga engkau bertuma’ninah dalam bersujud…”.
Sujud dua kali yaitu dengan meletakkan dahinya semuanya atau sebagiannya pada tempat shalatnya dalam keadaan terbuka dan melakukan penekanan padanya serta menjadikan bagian bawah (belakang) badannya lebih tinggi dari bagian atas (depan)nya (at-Tankis), meletakkan sebagian dari kedua lututnya dan bagian dalam kedua telapak tangannya dan bagian dalam jari – jari kedua kakinya. Sebagian ulama di luar
mazhab Syafi’i mengatakan : “Tidak disyaratkan dalam sujud at-Tankis, maka seandainya kepalanya lebih tinggi dari pada duburnya sah shalatnya menurut mereka” (Mukhtasar Harari, 17 rukun shalat, hal 18).

11. Duduk diantara dua sujud,
sebagaimana hadits 1 diatas “…kemudin angkat kepalamu (duduk antara 2 sujud) …”

12. Tuma’ninah diantara dua sujud,
sebagaimana hadits 1 diatas “…hingga engkau bertuma’ninah dalam dudukmu…”

13. Tasyahud akhir,
Riwayat Muslim dari Ibn Abbas berkata Rasul saw mengajari kami tasyahud “Attahiyatul mubaarakatus shalawatutthoybatulillah…” sampai dengan akhir.
Tasyahhud akhir , yaitu membaca :
Attahiyyatul Mubaarokaatus dan seterusnya....
اَ
(Mukhtasar Harari, 17 rukun shalat, hal 17)

- Mengenai mengucapkan “Assalamualaika ayyuhannabiyy wr wb”, adalah wajib dan merupakan Syarat Sah shalat, demikian dalam Madzhab Syafii, mengenai pendapat para muhaddits lainnya bahwa setelah wafat mereka merubah pembacaan salam itu maka Imam Syafii tetap berpegang pada yg diajarkan langsung oleh Rasul saw dimasa hidupnya, dan Jumhur (sebagian besar) ulama tetap berpegang pada lafadh yg diajarkan dimasa hidupnya Nabi saw, demi menjaga lafadh shalat yg diajarkan oleh Rasul saw (Atahdzir wattanwir Juz 11 hal 318)dan didalam madzhab syafii tidak sah terkecuali mengucapkan “Assalamualaika ayyuhannabiyyu warahmatullah wabarakatuh” (AL Majmu’ Juz 4 hal 81),

dan Imam syafii memang merupakan satu satunya Imam yg sangat berhati hati dalam memutuskan hukum dan fatwa, terbukti sebagian besar ulama bermadzhabkan syafii.
Adapun kitab “sifat shalat nabi” yg ditulis Syaikh nashiruddin Albani adalah kitab yg mengajarkan kesesatan!. Dalam buku ini Albany melarang membaca “Assalamualaika ayyuhannabiyyu warahmatullah wabarakatuh” ini adalah pendapat yg lemah dan menyesatkan umat. Albani mengutip pendapat ini secara tidak lengkap dari kitab Fathul Bari (Ibnu Hajar Atsqalani), padahal ibun Hajar Atsqalani adalah jelas-jelas ulama bermadzab syafei! dan dalam kitab Fathul Bari (Ibnu Hajar Atsqalani) menyebutkan berbagai pendapat dalam bacaaan tahiyat hanya untuk menambah wawasan pembaca mengenai bacaan tahiyat shalat, tetapi bacaan tahiyat yang paling shahih adalah Pendapat Imam Syafii tetap berpegang pada yg diajarkan langsung oleh Rasul saw dimasa hidupnya, dan Jumhur (sebagian besar) ulama tetap berpegang pada lafadh yg diajarkan dimasa hidupnya Nabi saw, demi menjaga lafadh shalat yg diajarkan oleh Rasul saw (Atahdzir wattanwir Juz 11 hal 318)

14. Duduk diTasyahud akhir,
sebagaimana hadits 2 diatas “ ketika duduk untuk berTasyahud…”

15. Bershalawat kepada Rasul saw,
sebagaimana hadits 3 diatas “ Kita diperintah untuk bershalat.. maka bagaimana kami bershalawat keatasmu…”. Imam Syafi’I berpendapat bahwa beshalawat atas Rasul saw dan keluarganya dalam shalat adalah Wajib bagi kita, sebagaimana hadits 3 diatas.

Shalawat kepada Nabi Shalallahu ‘alayhi wa sallam paling sedikit membaca:
اَلّل ه م صلِّ على محمد (Allahummashali ‘ala Muhammad)
ucapan ucapan itu boleh saja dilakukan dan boleh tidak, karena tak ada perintah dalam hadits beliau saw yg menjelaskan kita harus memanggil dg Sayyidina atau lainnya.


maka menambahi nama sahabat dg Radhiyallahu ‘anhu pun boleh atau boleh pula tidak, atau saat shalat kita membaca surat dan menyebut nama para nabi, maka boleh mengucapkan / menambahkan alaihissalam, namun yg jadi masalah adalah mereka yg “tak mau” atau bahkan “melarang” menyebut sayyidina pada para sahabat bahkan pada Rasul saw

karena Rasul saw memperbolehkannya, sebagaimana sabda Beliau saw : “janganlah kalian berkata : beri makan Rabb mu, wudhu kan Rabb mu (Rabb juga bermakna pemilik, ucapan ini adalah antara budak dan tuannya dimasa jahiliyah), tapi ucapkanlah (pada tuan kalian) Sayyidy dan Maulay (tuanku dan Junjunganku), dan jangan pula kalian (para pemilik budak) berkata pada mereka : wahai Hambaku, tapi ucapkanlah : wahai anak, wahai pembantu” (shahih Bukhari hadits no.2414) hadits semakna dalam Shahih Muslim hadits no.2249.

maka jelaslah bla budak saja diperbolehkan mengucapkan hal itu pada tuannya, bagaimana kita kepada sahabat yg mereka itu adalah guru guru mulia seluruh muslimin, sebagaimana ucapan yg masyhur dikalangan sahabat : “aku adalah budak bagi mereka yg mengajariku satu huruf”, atau hadits Nabi saw yg bersabda : “bila seseorang telah mengajarkanmu satu ayat maka engkau telah menjadi budaknya” maksudnya sepantasnya kita memuliakan guru guru kita, lebih lebih lagi para sahabat, karena par sahabat sendiri satu sama lain mengucapkan Rasul saw bersabda dihadapan para sahabat seraya menunjuk Hasan bin Ali ra anhuma : “sungguh putraku ini (hasan bin Ali) adalah Sayyid, dan ia akan mendamaikan dua kelompok muslimin” (shahih Bukhari hadits no.3430, juga dg hadits yg semakna pada hadits no.2557)

berkata Umar bin Khattab ra kepada Abubakar shidiq ra : “aku membai’atmu, engkau adalah sayyiduna, wa khairuna, wa ahibbuna” (engkaulah pemimpin kami, yg terbaik dari kami, dan yg tercinta dari kami). (shahih Bukhari hadits no.3467)

Umar ra berkata kepada Bilal dg ucapan sayyidina. (shahih Bukhari hadits no.3544).
dan masih banyak lagi dalil dalil shahih mengenai hal ini.

16. Salam,
sebagaimana hadits 4 diatas “sesungguhnya Rasulullah saw menutup shalatnya dengan salam” (HR. Imam Bukhari dan Muslim). Sebagaimana hadits 4 maka para Imam beritifak bahwa salam awal wajib bagi seorang imam atau ma’mum atau sendiri dan salam kedua sunah, dan paling sedikitnya salam (Assalamu’alaikum) dikarnakan penduduk madinah melakukannya. (Kitab Ibbanatul Ahkam: Imam Alwi bin Abbas al maliki)

17. Tertib,
Sebagaimana urutan rukun – rukun hadits diatas.
Tertib (berurutan). Dan jika dia sengaja meninggalkannya (tertib) seperti melakukan sujud sebelum ruku’ maka batal shalatnya. Dan jika dia lupa maka hendaklah dia kembali ke posisi yang ia lupa kecuali dia pada posisi tersebut (tetapi dalam raka’at lain) atau setelahnya maka dia menyempurnakan raka’atnya dan raka’at di mana dia ada yang lupa salah satu gerakannya tidak dihitung (diabaikan), maka jika dia tidak ingat bahwa dia telah meninggalkan ruku’ kecuali setelah ia ruku’ pada raka’at sesudahnya atau ketika sujud pada raka’at
sesudahnya maka gerakan yang ia lakukan antara yang demikian itu diabaikan (tidak dihitung) (Mukhtasar Harari, 17 rukun shalat, hal 17).

catatan :
- Mengenai qadha shalat fardhu, hukumnya adalah wajib menurut kemampuannya.
Dalilnya adalah ketika nabi saw dan para sahabat terbangun terlambat shalat subuh setelah terbitnya matahari, Nabi saw dan sahabat meng Qadha nya saat setelah terbangun, dan nabi saw memerintahkan sahabat untuk tetap sakinah, jangan terburu buru dalam wudhu lalu merekapun meng Qadha shalat subuh setelah terbit matahari. (Shahih Muslim Bab : Meng Qadha shalat yg tertinggal dan disunnahkan untuk menyegerakannya hadits no.680).

- mengenai menempelkan kaki dan kerapatan shaf mengenai hadits hadits nya adalah hadits hadits shahih, dan sangat banyak teriwayatkan dalam shahihain Bukhari dan muslim, saya tak mungkin menyebutkannya satu persatu, namun keberadaannya adalah sunnah, bukan rukun shalat, maka jika shaff shalat tidak rata dan teratur maka shalatnya tetap sah namun merupakan hal yg makruh, telah berkata demikian Al Hafidh Al Imam Ibn Rajab bahwa meratakan shaff adalah hal yg merupakan bentuk kesempurnaan shalat (Fathul Baari li Ibn Rajab Bab Shalat Juz 5 hal.142)

namun Imam Ibn Rajab menjelaskan pula mengenai pendapat Imam Bukhari bahwa mereka yg tak meratakan shaf itu berdosa, maka Imam Ibn Rajab menjelaskan bahwa yg dimaksud adalah jika mereka menolak dan tidak mau (bukan tak sengaja) untuk meratakan shaf nya (Fathul Baari li Ibn Rajab Bab shalat Juz 5 hal 143)
demikian pula dijelaskan oleh Imam Ibn Batthal dalam kitabnya, bahwa meratakan shaff merupakan salah satu dari sunnah nya shalat, dan tidak melakukannya tidak membatalkan shalat (Sharah Shahih Bukhari li Ibn Batthal Juz 3 hal 424). Walaupun ada ikhtilaf dalam hal ini,

- mengenai Isbal (tidak membuat pakaian menjela/memanjang dibawah mata kaki) adalah sunnah Rasul saw dalam sholat dan diluar shalat, demikian disebutkan dalam hadits Shahih dalam kitab Syama’il oleh Imam Tirmidzi,dan bukanlah merupakan hal yg wajib, sebagaimana difahami dari matan hadits bahwa hal itu adalah wajib namun Ijma’ ulama sepakat bahwa hal itu adalah sunnah mu’akkadah.

- Mengenai amalan setelah shalat (setelah mengucapkan salam berarti shalat sudah selesai) diantaranya yang menjadi amalan umat muslim ialah sunah menyapu muka, mengenai hal akan saya jelaskan sebagai berikut :
Syaikh Daud bin ‘Abdullah al-Fathoni, yang menyebut dalam kitabnya “Munyatul Musholli” halaman 18, antara lain:-

…Adapun sunnat yang dikerjakan kemudian daripada sembahyang, maka adalah Nabi s.a.w. apabila selesai daripada sembahyang menyapu dengan tangannya di atas kepalanya dan dibacanya: “Dengan nama Allah yang tiada tuhan selain Dia yang Maha Pemurah lagi Maha Pengasih. Ya Allah, hilangkanlah daripadaku segala kebingungan (stress) dan kedukaan.”

( بسم الله الذي لا إله إلا هو الرحمن الرحيم. اللهم اذهب عني الهم و الحزن )

Alangkah indahnya amalan ini, di mana kita memohon kepada Allah agar segala yang merunsingkan kita, yang membingungkan kita, yang menggundahkan hati sanubari kita, yang bikin kita stress, yang membuat kita berdukacita, sama ada ianya kedukaan dunia lebih-lebih lagi di akhirat nanti, biarlah dihilangkan oleh Allah s.w.t. segala kerunsingan dan kedukaan tersebut daripada kita. Amalan ini bukanlah memandai para ulama membuatnya tetapi ada sandarannya daripada hadits Junjungan Nabi s.a.w., dan jika pun hadits – hadits ini tidak shohih (yakni dhoif) maka kaedah yang digunapakai oleh ulama kita ialah hadits dhoif itu adalah hujjah untuk fadhoilul a’maal.

Antara haditsnya ialah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ibnus Sunni, al-Bazzar dan Ibnu ‘Adi. Di sini aku nukilkan riwayat Ibnus Sunni dalam “‘Amalul Yawm wal Lailah” halaman 35, yang meriwayatkan bahawa Sayyidina Anas bin Malik r.a. berkata:-

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم
إذا قضى صلاته مسح جبهته بيده اليمنى
ثم قال: أشهد أن لاإله إلا الله الرحمن الرحيم،
اللهم أذهب عني الهم و الحزن

Adalah Junjungan Rasulullah s.a.w. apabila selesai daripada sholat, baginda menyapu dahinya dengan tangan kanan sambil mengucapkan: “Aku naik saksi bahawasanya tiada tuhan yang disembah selain Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Pengasih. Ya Allah, hilangkanlah daripadaku segala kegundahan dan kedukaan.”

Dalam “Bughyatul Mustarsyidin“, kitab masyhur himpunan Sayyid ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin ‘Umar Ba ‘Alawi, Mufti negeri-negeri Hadhramaut, pada halaman 49 dinyatakan:

(Faedah) Ibnu Manshur telah meriwayatkan bahawasanya adalah Junjungan Nabi s.a.w. apabila selesai sholatnya, baginda menyapu dahinya dengan tapak tangan kanannya, kemudian melalukannya ke wajah baginda sehingga sampai ke janggut baginda yang mulia, sambil membaca:

بسم الله الذي لا إله إلا هو عالم الغيب و الشهادة الرحمن الرحيم
اللهم أذهب عني الهم و الحزن و الغم
اللهم بحمدك انصرفت و بذنبي اعترفت
أعوذ بك من شر ما اقترفت
و أعوذ بك من جهد بلاء الدنيا و عذاب الآخرة

“Dengan nama Allah yang tiada tuhan selainNya, yang Maha Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Maha Pemurah, Maha Pengasih. Ya Allah, hilangkanlah daripadaku segala kegundahan, kesedihan dan kekesalan. Ya Allah, dengan pujianMu aku berpaling dan dengan dosaku aku mengaku. Aku berlindung denganMu dari kejahatan apa yang aku lakukan dan aku berlindung denganMu dari kepayahan bala` dunia dan azab akhirat.“

Begitulah, wahai ikhwah sandaran kita untuk beramal dengan menyapu muka selepas salam sholat. Oleh itu jangan mudah gusar melihat yang melakukannya. Kalau kita tidak suka, maka bagi kita amalan kita dan bagi mereka amalan mereka.

***Penulis : Abu Haidar ( Pulau Pinang – Malaysia, http://salafytobat.wordpress.com/ )
Alumni Pondok Pesantren Darussa’adah (Jl. Purnawirawan 7 -Gunung Terang – Bandar Lampung)***

Rujukan :
AL Majmu’ Juz 4 hal 81
Atahdzir wattanwir Juz 11 hal 318
Al Mughniy Juz 1 hal 278
Bughyatul Mustarsyidin“, kitab masyhur himpunan Sayyid ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin ‘Umar Ba ‘Alawi, Mufti negeri-negeri Hadhramaut (yaman) , halaman 49.
Fathul Mu’in
Fathul Bari
Fathul Baari Imam Ibn Rajab Kitabusshalat Juz 7 hal 178 dan hal 201
Ibbanatul Ahkam: Imam Alwi bin Abbas al maliki
Jawaban Habib Munzir Almusawa tentang Fiqh Shalat
Munyatul Musholli, halaman 18, Syaikh Daud bin ‘Abdullah al-Fathoni
Mukhtasar Harari, 17 rukun shalat, hal 17
Shahih muslim
Shahih Bukhari
Sunan Imam Baihaqi Alkubra Juz 2 hal 211 Bab Raf’ul yadayn filqunut
Sunan Imam Baihaqi ALkubra Juz 3 hal 41
Syarh Nawawi Ala shahih Muslim Bab Dzikr Nida Juz 3 hal 324, dan banyak lagi
Syarah Shahih Bukhari li Ibn Batthal Juz 3 hal 424
Syarah Safinatunnajah
Sifat salat nabi, syaikh nasiruddin albany
Download kitab fiqh ahlusunnah “memuat ibadah-ibadah yang utama :

Mengenai Saya

Foto saya
Saya orangnya biasa² aja, simple n sederhana